JAKARTA, Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini kembali unjuk rasa di Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, terkait Undang - Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pihaknya menuntut agar pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan rakyat.
UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
"Buruh meminta MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh. Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi, " ujar Said Iqbal, Selasa (20/8/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Selasa (20/8/2024) mengatakan 1.293 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait dikerahkan untuk pengamanan aksi buruh di MK dan sekitarnya.
Sementata itu, Jalan Medan Merdeka Barat menuju arah Istana negara ditutupmenggunakan barier pukul 09.30 WIB. Kendaraan yang hendak melintas ke arah Istana dialihkan menuju Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. (hy)