DPRD Tetapkan Pramono dan Rano Karno Gubernur dan Wagub Jakarta periode 2025-2030

    DPRD Tetapkan Pramono dan Rano Karno Gubernur dan Wagub Jakarta periode 2025-2030
    Suasana rapat paripurna penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Daerah Khusus Jakarta Periode 2025 - 2030

    JAKARTA, DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030. 

    Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Khoirudin didampingi Wakil Ketua Ima Mahdiah, Basri Baco dan Rany Maulani, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    "Pada hari ini secara resmi kami umumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 saudara Pramono Anung Wibowo-Rano Karno dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50, 07 persen dari total suara sah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2030 dalam Pilkada Jakarta 2024, " kata Khoirudin dalam rapat paripurna, Selasa (14/1/2025).

    Dalam rapat paripurna tersebut pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030 tidak hadir.

    "Pramono sedang di luar kota dan Rano Karno sedang umrah sudah konfirmasi. Tidak wajib hadir karena sifatnya hanya proses pengumuman saja, " ujar Khoirudin.

    Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menerima usulan pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pramono Anung dan Rano Karno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/1/2025 ).

    Usulan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Wahyu Dinata, dan diterima oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa setelah diterima DPRD DKI Jakarta, berkas akan diteruskan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

    “Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dilakukan oleh presiden dan menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usulan dan berkas diterima secara lengkap, ” ujarnya.

    Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan dilakukan 20 hari setelah berkas diterima oleh Kemendagri.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Satpol PP Siaga di Taman Literasi Blok M

    Berita terkait